A. Pendahuluan
Setelah melalui proses dan penantian yang cukup panjang akhirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen telah disyahkan dan diundangkan oleh pemerintah. Dampak dari diberlakukannya UU No.14 tahun 2005 tersebut adalah taraf kesejahteraan guru menjadi semakin meningkat dan bermartabat.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa guru yang telah memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4 dan sertifikasi pendidik akan memperoleh tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok. Maka sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 14 itu adalah guru dituntut harus bisa meningkatkan keprofesionalannya.