Sabtu, 21 Mei 2011

13 Larangan BOS Kita

13 Larangan BOS
     Sesuatu yang dilarang dalamajaran Islam jatuhnya bisa “sakit”
ehh bisa sampai kepada derajat haram. Jadi bila ada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang maka sesuai dengan kiadah “yutsabu ala taarikihi wa yuaqobu ‘aaa faa’ilihi” maka sudah dipastikan jika bukan karena Rahmat Allah dan belum sempat bertaubat orang tersebut akan berakhir dengan penderitaan abadi berada di dalam neraka Jahanam.
Berkenaan dengan LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
 Kalau dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2010 hanya ada 10 larangan penggunaan dana BOS, maka dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011 sesuai Lampiran Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun anggaran 2011 larangan itu bertambah menjadi 13 larangan, nomor-nomor yang berwarna merah adalah larangan terbaru yang tidak terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS tahun agnggaran 2010, berikut ini ketiga belas larangan tersebut :
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya (KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs), walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang  ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Membangun gedung/ruangan baru.
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  12. Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan  hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/ perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/kota dan kementerian Pendidikan nasional.
Penambahan jenis larangan yang ada akan semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para penerima dana BOS walaupun terkedang sekolah-sekolah penerima dana BOS enggan melakukan pelanggaran tersebut, tetapi karena pelanggaran tersebut telah dikondisikan oleh para INOHONG ditingkat Kab/Kota maka pelanggaran itu menjadi sulit dihindarkan. Seperti larangan nomor 4 dirasakan atau tidak di daerah tertentu ada kegiatan yang dikordinir oleh KKKS/MKKS, KKMI/KKMTs seperti penyelenggaraan PORSENI yang biayanya dibebankan secara berjamaah kepada seluruh sekolah dengan ditentukan SEKIAN RUPIAH per SISWA, padahal yang boleh dibiayai dari dana bos untuk kegiatan tersebut hanya menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatanDan yang lebih TERKUTUK lagi jika DANA BOS yang patut kita syukuri keberadaanya ini (walaupun sedikit) harus dibayarkan sejumlah UPETI kepada orang-orang yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB (naudzubillahi min dzalik). Kalau hal ini terus terjadi maka cita-cita mulia untuk memberantas kebodohan dan memerangi kemiskinan akan sulit untuk dicapai, padahal program BOS digulirkan dengan harapan :  menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu, tidak lagi ada siswa miskin yang putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/ pungutan yang dilakukan oleh sekolah, tidak ada lagi siswa tamatan SD yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke  tingkat SMP, dan lain-lain.
Seandainya semua tim pengelola dana BOS membaca dan memperhatikan dengan baik aturan yang ada disertai dengan perasaan takut AZAB ALLAH dan ingin terhindar dari SIKSA NERAKA, Insya Allah Pendidikan di Negeri ini selangkah akan lebih maju.
Wallahu ‘Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audio da'wah