Selasa, 28 Juni 2011

Daftar Usulan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011

preview


Menindaklanjuti Sosialisasi Sertifikasi Guru Tahun 2011 di LPMP Jawa Timur tanggal 24 Maret 2011, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang Guru, dan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011, bahwa Penyelenggaraan Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola :
(a) Penilaian Portofolio (PF)
(b) Pemberian Sertifikat Pendidik secara langsung (PSPL)
(c) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
2. Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 :
(a) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama.
(b) Guru PNS atau Guru Non PNS yang berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
(c) Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun
(d) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
(e) Sehat Jasmani dan Rohani (Pasal 2 PP.74 Th.2008)
3. Persyaratan Khusus untuk PF dan PLPG :
(a) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
(b) Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahunpada suatu satuan pendidikan dan sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit
(c) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
      • pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, ATAU
      • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat)
4. Persyaratan Khusus PSPL :
(a) Guru yang memiliki kualifikasi akademik Magister (S-2) atau Doktor (S3) :
      • Dari Perguruan terakreditasi
      • Dalam bidang Kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor
      • Golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/b
(b) Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c.
5. Sehubungan dengan hal tersebut kami harapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan Daftar Usulan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011 ( format terlampir ).
6. Daftar Usulan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2011 tersebut diserahkan ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
paling lambat pada tanggal 03 April 2011 Pk.14.00 WIB, dalam hardcopy dan softcopy dlm format Ws. Excel.
7. Selanjutnya berdasarkan usulan tersebut akan dipassing grade sesuai kuota per jenjang pendidikan, berdasarkan pada NUPTK online dan akan ditetapkan sebagai Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011 melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
8. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak menerima pengiriman berkas secara perorangan, tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK/SLB), Kepala UPTD (untuk TK/SD).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Audio da'wah